Baca Juga
Heboh
9 keluarga Tak Bisa Keluar Rumah karena Pemilik Tanah Bangun Pagar
Pembangunan pagar setinggi satu
meter di Jalan Bumijo, Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota
Yogyakarta mendapat kecaman dari warga. 9 Kepala Keluarga (KK) di RT 06 dan RT
08. RW 02, Penumping tidak dapat melintas akibat pagar tersebut.
Salah satu warga terdampak pembangunan pagar, Amir Syarifuddin (51) menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemilik tanah membuat dirinya terpaksa harus melompat pagar jika ingin keluar dari rumah. Akses jalan yang selama ini digunakannya untuk lalu lalang tertutup oleh pagar.
Salah satu warga terdampak pembangunan pagar, Amir Syarifuddin (51) menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemilik tanah membuat dirinya terpaksa harus melompat pagar jika ingin keluar dari rumah. Akses jalan yang selama ini digunakannya untuk lalu lalang tertutup oleh pagar.
"Sudah seminggu ini saya harus
lompat pagar jika ingin keluar rumah. Sebelumnya ada perwakilan pemilik tanah
yang minta izin untuk membangun pagar. Tapi warga menolak. Warga meminta agar
sebelum ada pembangunan, pemilik lahan untuk membuatkan akses jalan bagi warga
terlebih dahulu," jelas Amir, Jumat (12/5).
Senada dengan Amir, Darmono (57)
yang juga merupakan warga terdampak pembangunan pagar mengeluhkan bahwa dirinya
beserta keluarga terpaksa harus melompat pagar jika ingin keluar rumah. Darmono
menjelaskan bahwa rumahnya berbatasan langsung dengan patok batas lahan yang
akan dibangun.
"Katanya akan dibangun
apartemen atau hotel gitu. Belum ada izin membangun. Warga juga belum tanda
tangan mengizinkan pembangunan. Tahu-tahu sudah dibangun pagar. Dulu bilangnya
pagar dibangun dengan seng tapi malah sekarang dipagar bata permanen,"
keluh Darmono.
Darmono menambahkan bahwa tuntutan warga terhadap pemilik lahan yang akan membangun tidaklah banyak. Warga hanya ingin diberikan akses jalan menuju jalan besar sehingga tidak perlu melompat pagar jika akan keluar dari rumah.
Darmono menambahkan bahwa tuntutan warga terhadap pemilik lahan yang akan membangun tidaklah banyak. Warga hanya ingin diberikan akses jalan menuju jalan besar sehingga tidak perlu melompat pagar jika akan keluar dari rumah.
"Pemilik lahan bilang bahwa
mereka akan membuatkan akses jalan selebar 1,3 meter untuk warga terdampak
pembangunan. Tapi ini nyatanya malah tidak diberi akses jalan malah ditutup
dengan pagar," tutur Darmono.
Menanggapi adanya protes dari warga
terhadap pembangunan pagar, kuasa hukum pemilik lahan yaitu Linggar Afriyadi
mengatakan bahwa pagar yang dibangun berada di tanah yang sah merupakan milik
kliennya. Pagar yang dibangun, lanjut Linggar, tidak melanggar batas atau patok
tanah.
"Jadi begini, pagar itu
dibangun di atas tanah yang sah dan berstatus SHM milik klien saya. Bagi kami,
tidak ada aturan yang kami langgar karena pembangunan dilakukan di atas tanah
pribadi dan bukan tanah sengketa. menurut kami itu tidak masalah. Terkait
protes dari warga, kami sudah menawarkan beberapa opsi tetapi ditolak. Salah
satunya adalah kami bersedia merenovasi sebagian rumah warga terdampak
pemagaran. Tetapi ini ditolak," ungkap Linggar saat dihubungi, Jumat
(12/5) siang.
Linggar menambahkan bahwa penyegelan
yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta terhadap pembangunan pagar di
atas tanah milik kliennya yang memiliki luas 3.111 meter persegi ini tidaklah
tepat. Seharusnya, kata Linggar, ada mekanisme yang harus dipenuhi sebelum
sampai ke tahap penyegelan.
"Kami tidak pernah menerima
surat peringatan dari Satpol PP Kota Yogyakarta. Kok tahu-tahu disegel. Ini
sedang lita pelajari dasar hukumnya. Terkait isu tentang lahan klien kami yang
akan dibangun menjadi apartemen, itu tidak benar. Sampai hari ini, pemilik
tanah tidak berencana sama sekali untuk membuat atau mendirikan apartemen
maupun hotel di tanah yang ada di Jalan Bumijo," tegas Linggar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Satpol PP Kota Yogyakarta menyegel sebuah pembangunan proyek pagar di Jalan
Bumijo. Penyegelan ini dilakukan karena Satpol PP menilai pembangunan pagar
belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga dituding melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012.
Sumber: Merdeka.com
Astagfirullah, Sungguh tega orang ini bangun pagar sehingga 9 Keluarga didekatnya tidak bisa keluar rumah
4/
5
Oleh
Unknown
