Baca Juga
Mengejutkan! Pelempar Batu Kaca Kereta Api Ternyata
Masih Anak-anak
Angka gangguan eksternal terhadap perjalanan kereta api di
wilayah Daop 5 Purwokerto masih tinggi.
Gangguan eksternal adalah segala bentuk rintangan yang
mengakibatkan kecelakaan kereta api serta menimbulkan korban, mulai dari
luka-luka, cacat, hingga meninggal dunia. Gangguan itu di antaranya berupa
pelemparan, pengganjalan, dan temperan.
"Tercatat dalam kurun waktu Januari 2017 sampai Mei 2017,
terjadi pelemparan sebanyak 13 kali yang mengakibatkan 11 kaca jendela kereta api pecah,"kata
Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko, Kamis (1/6).
Data Unit Pengamanan Kereta Api Daop 5 Purwokerto menyebutkan,
titik rawan pelemparan tersebar di sejumlah titik. Dalam kurun waktu Januari
hingga Mei 2017, terjadi 13 kali pelemparan.
Pelemparan terjadi di wilayah Banyumas sebanyak lima kali, Kebumen
tiga kali, Cilacap tiga kali, Tegal sekali, dan Brebes sekali. Ironisnya, dari
hasil penanganan dan evaluasi Daop 5, pelaku pelemparan ternyata masih berusia
di bawah umur.
"Walaupun usianya masih anak-anak, dampak dari perbuatan
mereka berpotensi membuat orang lain celaka. Bisa disebut itu sebuah tindakan
yang mengarah ke sabotase,"katanya.
Para pelaku yang tertangkap telah dibawa ke kantor polisi
terdekat untuk diproses. Orang tua mereka dipanggil untuk pembinaan. Mereka
juga dikenakan sanksi wajib lapor dan harus mengganti kerugian biaya yang
timbul.
"Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, sehingga
tidak mengulangi lagi,"katanya
Pemerintah telah mengatur tegas mengenai larangan beraktivitas
di sekitar rel demi keselamatan penumpang dan masyarakat.
Pasal 181 Undang- undang nomor 23 tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian menyebut, setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur KA
(Rumaja). Area Rumaja ini meliputi kawasan selebar 12 meter dari rel ke kanan
dan kiri sepanjang jalur KA.
Bahkan dalam pasal 199 UU ini ditegaskan, sanksi bagi orang yang
berada atau melakukan aktivitas di area Rumaja tersebut adalah pidana penjara
paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 15 juta rupiah.
Sumber: Tribunjateng
Mengejutkan! Pelempar Batu Kaca Kereta Api Ternyata Masih Anak-anak
4/
5
Oleh
Unknown
