Mengejutkan! Pelempar Batu Kaca Kereta Api Ternyata Masih Anak-anak

Mengejutkan! Pelempar Batu Kaca Kereta Api Ternyata Masih Anak-anak

Baca Juga

Mengejutkan! Pelempar Batu Kaca Kereta Api Ternyata Masih Anak-anak



Angka gangguan eksternal terhadap perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto masih tinggi.

Gangguan eksternal adalah segala bentuk rintangan yang mengakibatkan kecelakaan kereta api serta menimbulkan korban, mulai dari luka-luka, cacat, hingga meninggal dunia. Gangguan itu di antaranya berupa pelemparan, pengganjalan, dan temperan.

"Tercatat dalam kurun waktu Januari 2017 sampai Mei 2017, terjadi pelemparan sebanyak 13 kali yang mengakibatkan 11 kaca jendela kereta api pecah,"kata Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko, Kamis (1/6).

Data Unit Pengamanan Kereta Api Daop 5 Purwokerto menyebutkan, titik rawan pelemparan tersebar di sejumlah titik. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2017, terjadi 13 kali pelemparan.

Pelemparan terjadi di wilayah Banyumas sebanyak lima kali, Kebumen tiga kali, Cilacap tiga kali, Tegal sekali, dan Brebes sekali. Ironisnya, dari hasil penanganan dan evaluasi Daop 5, pelaku pelemparan ternyata masih berusia di bawah umur.

"Walaupun usianya masih anak-anak, dampak dari perbuatan mereka berpotensi membuat orang lain celaka. Bisa disebut itu sebuah tindakan yang mengarah ke sabotase,"katanya.
Para pelaku yang tertangkap telah dibawa ke kantor polisi terdekat untuk diproses. Orang tua mereka dipanggil untuk pembinaan. Mereka juga dikenakan sanksi wajib lapor dan harus mengganti kerugian biaya yang timbul.

"Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi,"katanya

Pemerintah telah mengatur tegas mengenai larangan beraktivitas di sekitar rel demi keselamatan penumpang dan masyarakat.

Pasal 181 Undang- undang nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian menyebut, setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja). Area Rumaja ini meliputi kawasan selebar 12 meter dari rel ke kanan dan kiri sepanjang jalur KA.

Bahkan dalam pasal 199 UU ini ditegaskan, sanksi bagi orang yang berada atau melakukan aktivitas di area Rumaja tersebut adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 15 juta rupiah.


Sumber: Tribunjateng

Related Posts

Mengejutkan! Pelempar Batu Kaca Kereta Api Ternyata Masih Anak-anak
4/ 5
Oleh